Luwu, — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Luwu, diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Bajo dan Bajo Barat kembali menjadi sorotan.
LSM Progress mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), yang disebut telah berulang kali disampaikan. Tetapi belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan.
Ahmad menilai, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar masih berlangsung setelah berulang kali mendapat sorotan publik, kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Keberadaan aktivitas PETI yang terus menerus disorot menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat, sejauh mana langkah konkret penertiban dan penegakan hukum telah dilakukan? Apakah pengawasan sudah berjalan efektif, atau masih terdapat celah yang membuat aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin itu terus berulang?
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap persoalan PETI bukan semata-mata persoalan polemik, melainkan bentuk dorongan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Apabila laporan, pengaduan, atau pemberitaan sebelumnya telah disampaikan kepada instansi terkait, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan, tindakan penertiban, serta langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.” Kata Ahmad saat memberikan keteranganya kepada Redaksi Media Portal News. Jumat, (23/10/26) sekira pukul 17:21 (WITA) Sore.
Dugaan pembiaran menjadi pertanyaan publik, dengan berulangnya aktivitas PETI yang memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mengapa kegiatan yang telah berulang kali menjadi sorotan masih diduga berlangsung? Siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan?
Dia juga menyarankan bahwa apabila terdapat bukti kegiatan pertambangan ilegal yang terus beroperasi tanpa penindakan yang memadai, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara terbuka oleh instansi berwenang.
“Situasi ini turut memunculkan dugaan adanya kemungkinan permainan atau kepentingan tertentu di balik keberlangsungan aktivitas tersebut. Namun, dugaan itu harus ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi. Jika terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menyimpulkan bahwa aparat tertentu pasti terlibat. Menerima keuntungan, atau sengaja melindungi pelaku PETI. Klarifikasi dari kepolisian, kejaksaan, instansi teknis pertambangan, serta pihak lain yang berwenang diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan. Sebagai bentuk transparansi publik, sehingga pihak pihak yang ikut terlibat dapat diketahui sesaui ketentuan Dasar Hukum Pertambangan Tanpa Izin. Karena persoalan pertambangan tanpa izin bukan sekadar masalah administrasi. Kegiatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti terpenuhi.” Tegasnya.
Berikut sejumlah dasar hukum yang dapat menjadi acuan penindakan dan penegasan hukum :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan tetap memperhatikan unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : https://peraturan.go.id/files/uu3-2020bt.pdf
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 13 menetapkan tugas pokok Polri, antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Sementara itu, Pasal 14 mengatur sejumlah tugas kepolisian, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana PETI yang didukung informasi dan bukti awal, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021
Kejaksaan memiliki peran dalam penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang dalam perkara PETI, penanganan kejaksaan perlu ditempatkan sesuai tahapan proses hukum dan kewenangan institusionalnya.
Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja kejaksaan perlu didasarkan pada peran dan tahapan perkara yang memang menjadi kewenangannya, bukan semata-mata pada keberadaan aktivitas pertambangan di lapangan. Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021
4. Ketentuan mengenai peran TNI
Peran TNI harus dinilai berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penindakan dan penyidikan tindak pidana pertambangan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kewenangan utama seluruh unsur TNI. Koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga dari dasar itu, LSM Progress meminta pemangku kepentingan untuk melakukan penindakan nyata, bukan sekadar respons sesaat dan mendorong aparat dan instansi terkait agar memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat.
“Langkah yang perlu dilakukan meliputi verifikasi langsung di lokasi, pemeriksaan legalitas perizinan pertambangan, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana” Imbuhnya
Selain itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Bukan penertiban yang hanya bersifat sementara tanpa evaluasi dan pengawasan lanjutan, sehingga membuat persoalan serupa kembali muncul.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, apabila suatu kegiatan ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menghindari kesimpulan yang keliru.
Publik menunggu jawaban, sehingga persoalan PETI di Kabupaten Luwu membutuhkan penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik LSM Progress seharusnya menjadi momentum bagi instansi terkait untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan serta rencana penanganan selanjutnya.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pengawasan berjalan, tetapi juga kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap laporan yang telah diterima.
Jika dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kelemahan pengawasan, evaluasi kelembagaan juga perlu dilakukan.
Kini, yang ditunggu masyarakat adalah kejelasan. Apakah dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat dapat ditertibkan secara konsisten, atau persoalan ini akan terus menjadi pertanyaan publik?
LSM Progress berharap aparat penegak hukum dan instansi memberikan respons yang terukur, berdasarkan fakta lapangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Redaksi)
- PETI Kabupaten Luwu Masih Beroperasi, LSM Progress : APH Jangan Terkesan Tidak Bertaring, PETI Harus Ditindak Sesuai Hukum - Oktober 24, 2026
- LSM Progress Ahmad Desak Polda Sulsel dan Dandim 1403 Palopo Transparan soal Penertiban Excavator Tambang Ilegal di Luwu - Oktober 19, 2026
- Menolak Tua! Alumni Angkatan 93 SMPN Lahabaru Gelar Reuni Akbar Penuh Nostalgia - Mei 30, 2026






