Gowa-Cakrawalanews.my.id/Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menyampaikan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 28 Maret – 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 8-15 April 2025 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memberikan toleransi kepada masyarakat yang SIM-nya habis pada masa libur ini agar bisa diperpanjang setelah pelayanan kembali dibuka. Namun, jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar IPTU Bahrul.
Satlantas Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa libur agar menghindari antrean.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Satlantas Polres Gowa atau mendatangi langsung layanan SIM terdekat.
Humas Polres Gowa
- Keluarga Besar MTsN 1 Kota Makassar Mengucapkan - Oktober 17, 2025
- Keluarga Besar MAN 3 Makassar Mengucapkan - Oktober 17, 2025
- Kapolres Tana Toraja Hadiri Puncak Peringatan HUT Toraja Ke-778 dan HUT Kabupaten Tana Toraja Ke-68 - September 1, 2025






