Upacara PTDH Briptu Abd Haeril Mansyur di Polres Enrekang, Tegaskan Komitmen Polri dalam Penegakan Disiplin

ENREKANG –Cakrawalanews.my.id/ Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Abd Haeril Mansyur di halaman Mako Polres Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/2/2025).

Briptu Abd Haeril Mansyur diberhentikan dari institusi kepolisian setelah tersandung kasus narkoba. Selain itu, ia juga diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari satu bulan dan memiliki catatan pelanggaran disiplin berulang kali.

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. “Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar aturan, terutama yang terkait dengan narkoba. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas institusi,” ujarnya.

Upacara PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/59/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Kapolres Enrekang juga mengingatkan seluruh personel Polres Enrekang untuk selalu menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Upacara PTDH ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Enrekang serta seluruh personel sebagai bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggotanya.(Yudi)

Administrator

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *