Sat Lantas Polres Enrekang Gelar Penertiban Balapan Liar dan Knalpot Brong.

ENREKANG –Cakrawalanews.my.id/ Satuan satlantas Polres Enrekang melaksanakan penertiban balapan liar serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di kawasan pemukiman di kukku

pada sabtu (08/03/2025).sore

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Enrekang serta merespons keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat aksi balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat dipimpin langsung kasat lantas polres Enrekang.

Kasat Lantas Polres Enrekang. AKO.Tandi Apun Pasiangan.SE, menghimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balapan liar dan menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.

Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, penggunaan knalpot bising juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Satlantas Polres Enrekang akan terus melakukan patroli serta operasi penertiban secara berkala.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Mari kita jaga keselamatan di jalan raya dengan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat menjelang waktu berbuka puasa yang biasanya terjadi peningkatan arus kendaraan dan
Kami dari satuan lalu lintas polres enrekang menghimbau,
1. Tidak melakukan kegiatan balap liar
2. Tidak menggunakan knalpot Brong
3. Tidak melakukan konvoi dengan alasan bagi2 Takjil
4. Tidak melakukan sahur on the road

Dalam himbauan yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Enrekang bahwa Pelaku Aksi Balap Liar bisa dipidanakan menurut Pasal 297 UU NO. 22 TAHUN 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Di Jalan.

Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B, Di Pidana Degan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun Atau Denda Paling Banyak 3 Juta Rupiah”.

Keselamatan adalah prioritas kita bersama,” ungkap kasat lantas polres Enrekang. AKP.Tandi Apun Pasiangan.SE .(*)

Administrator

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *