Cakrawalanews, Makassar — Keluarga almarhum Prada Herul Muhammad Nail menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer atas putusan terhadap tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tewasnya Prada Herul Muhammad Nail. Meski demikian, keluarga korban mengaku masih menyisakan pertanyaan terkait adanya perbedaan atau disparitas hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer, Jalan Baddoka, Makassar, Kamis (30/7/2026), yang dihadiri keluarga korban, para terdakwa, penasihat hukum, serta aparat penegak hukum terkait.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Militer menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, yakni Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Dua terdakwa, yakni Prada WE dan Prada FL, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara terdakwa Prada AG divonis enam tahun penjara dan juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada seluruh pihak, baik para terdakwa maupun pihak keluarga korban, untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding.
Orang tua korban, Parman, bersama keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim Militer yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. Menurut keluarga, putusan tersebut menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap para pelaku.
Juru bicara keluarga korban, Muhammad Taufik, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan yang menjatuhkan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara kepada para terdakwa, serta sanksi pemecatan dari institusi militer.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Militer atas putusan terhadap tiga pelaku. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, sedangkan satu terdakwa dihukum enam tahun penjara serta juga dipecat. Kami mengapresiasi hakim militer yang selama ini berupaya menegakkan keadilan,” ujar Taufik.
Meski demikian, ia mengakui bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan keluarga. Terlebih, menurutnya terdapat salah satu terdakwa yang dinilai memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut, namun justru menerima hukuman lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.
“Kami sebagai keluarga tentu berat menerima putusan ini. Sejujurnya, apa pun bentuk putusannya, rasa kehilangan itu tidak akan pernah hilang. Namun sebagai masyarakat sipil yang taat terhadap hukum dan aturan negara, kami menghormati serta menerima proses hukum yang telah berjalan,” katanya.
Taufik menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghilangkan harapan keluarga agar setiap pertimbangan hukum benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan rasa keadilan.
Menurutnya, keputusan yang telah diambil Majelis Hakim merupakan hasil dari berbagai pertimbangan hukum yang diyakini telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh. Oleh karena itu, keluarga berharap kredibilitas dan akuntabilitas lembaga peradilan militer tetap terjaga di mata masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Militer, khususnya kepada Majelis Hakim beserta seluruh jajarannya. Kami percaya apa yang diputuskan telah melalui berbagai pertimbangan hukum. Harapan kami, proses tersebut benar-benar mencerminkan akuntabilitas dan kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, keluarga berharap agar penerapan pasal-pasal hukum dalam perkara serupa di masa mendatang dapat dilakukan secara lebih cermat sehingga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih utuh bagi semua pihak.
“Harapan terbesar kami ke depan adalah setiap aturan dan pasal yang diterapkan benar-benar dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Taufik juga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhum Prada Herul Muhammad Nail. Menurutnya, para prajurit TNI sejatinya merupakan pelindung dan pengayom masyarakat maupun sesama anggota negara.
“Hari ini yang paling menyedihkan bagi kami adalah ketika sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam peristiwa yang menghilangkan nyawa rekannya sendiri. Itu menjadi luka yang sangat mendalam bagi keluarga,” tuturnya.
Meski demikian, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menghormati mekanisme yang berlaku, termasuk kesempatan bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari.
Bagi keluarga, putusan tersebut bukan hanya soal besaran hukuman, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap pengabdian almarhum sebagai seorang prajurit negara.
“Bagaimanapun juga, anggota keluarga kami yang meninggal dunia adalah seorang pengabdi negara. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan almarhum mendapatkan penghormatan yang layak sebagai seorang prajurit yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara,” pungkas Taufik. (Tim)
- 33 Klub Nyatakan Dukungan kepada H. Najmuddin, Menuju Musprov IMI Sulsel 2026 - Juli 30, 2026
- Keluarga Prada Herul Muhammad Nail Apresiasi Putusan Hakim Militer, Namun Soroti Perbedaan Vonis Tiga Terdakwa - Juli 30, 2026
- PT TRK Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Sengketa Lahan Tambang di Kolaka - Juli 29, 2026






