Cakrawalanews, Makassar — Polemik rencana relokasi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kian memanas. Para pedagang mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kamis (9/7/2026), untuk meminta kejelasan mengenai status lahan sekaligus mempertanyakan kebijakan relokasi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Sekitar puluhan pelaku usaha kuliner menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak BBWS Pompengan Jeneberang. Mereka meminta transparansi terkait kebijakan yang mengharuskan mereka meninggalkan lokasi usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
Para pedagang menilai proses penanganan persoalan tersebut belum dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah yang maksimal. Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan yang disampaikan oleh pihak Kelurahan Tanjung Mardeka terkait relokasi ke kawasan Danau GTC.
Sebelumnya, Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah, disebut telah mengarahkan para pelaku UMKM untuk memindahkan usahanya ke lokasi yang telah disiapkan, yakni di kawasan Danau Mall GTC. Lokasi tersebut diketahui masih berada di kawasan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Salah seorang pelaku UMKM yang ditemui awak media mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Menurutnya, saat para pedagang masih berupaya mencari solusi melalui dialog dengan pemerintah setempat, justru Surat Peringatan Ketiga (SP3) diterbitkan.
“Saya kecewa dengan Pak Lurah. Sementara kami masih mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan tempat usaha kami, justru keluar SP3 dan kami diminta pindah ke lokasi di samping Danau Mall GTC,” ujarnya.
Ia juga mengaku keberatan dengan beban biaya yang disebut harus ditanggung apabila berpindah ke lokasi baru.
“Kami semua diarahkan pindah ke sana, tetapi harus membayar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta setiap bulan. Dari mana kami mendapatkan uang sebanyak itu, sementara usaha kami belum tentu ramai setiap hari,” keluhnya.
Para pedagang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha mereka. Mereka juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog yang terbuka serta mengedepankan asas keadilan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Tim Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Hamnur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa persoalan pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat tidak hanya terjadi di kawasan Danau Tanjung Bunga, melainkan juga di sejumlah wilayah lain yang menjadi kewenangan BBWS.
Menurutnya, penggunaan kawasan sempadan sungai untuk kegiatan usaha pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut memiliki fungsi khusus sebagai bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air.
“Permasalahan seperti ini hampir terjadi di seluruh wilayah kerja Balai Pompengan Jeneberang. Banyak lahan negara yang dimanfaatkan masyarakat. Secara aturan, penggunaan bantaran atau sempadan sungai untuk berjualan memang tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut diperuntukkan untuk menunjang fungsi sungai,” jelas Hamnur.
Ia menambahkan, apabila masyarakat tetap ingin memanfaatkan kawasan tersebut, maka harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pedagang tetap ingin menggunakan lokasi itu, harus mengajukan izin terlebih dahulu. Prosesnya dimulai dari Balai, kemudian ke eselon I, hingga nantinya izin diterbitkan oleh kementerian,” terangnya.
Lebih lanjut, Hamnur menegaskan bahwa penertiban bangunan maupun aktivitas masyarakat yang berada di kawasan sempadan sungai akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kerja BBWS Pompengan Jeneberang. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Semua rumah maupun tempat usaha yang berada di kawasan sempadan sungai akan kami data dan tindak lanjuti secara bertahap, termasuk yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Mardeka. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tanjung Mardeka belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan para pelaku UMKM mengenai proses relokasi maupun penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3). (And/tim)
- IPTU Firman Pamit ke Insan Media, Sampaikan Pesan: Ini Bukan Perpisahan, Melainkan Awal Silaturahmi Baru - Juli 11, 2026
- Polemik Relokasi Pedagang Kuliner Danau Tanjung Bunga Memanas, Puluhan Pelaku UMKM Datangi BBWS Pompengan Jeneberang - Juli 10, 2026
- Merasa Tak Didengar, Puluhan Pedagang Kuliner Geruduk Kantor Lurah Tanjung Mardeka, Minta Penertiban Ditunda - Juli 8, 2026






