Sosialisasi Perda Pendidikan 2019, DPRD dan Pemkot Makassar Tekankan Penguatan Mutu dan Layanan Guru

oplus_1024

Cakrawalanews, Makassar — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan guru dan tenaga pendidik P3K lingkup Kota Makassar yang berlangsung di Almadera Hotel, Rabu (3/12/2025).

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Arifin Majid, M.M, hadir sebagai salah satu pemateri. Dalam kesempatan tersebut, Arifin menegaskan bahwa pendidikan adalah sektor yang membutuhkan perhatian serius, terutama terkait peningkatan kesejahteraan dan fasilitas guru.

“Semua orang sebenarnya punya kesempatan menjadi guru. Saya sendiri 10 tahun di Jakarta, lima tahun menjabat Direktur Olahraga dan lima tahun Direktur Kepemudaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan itu karena latar belakang sebagai guru,” ujar Arifin.

Ia menambahkan bahwa pengalaman panjangnya sebagai pendidik membuatnya memahami betul bagaimana guru kerap kurang mendapat perhatian. Saat menjabat Kepala Dinas Olahraga, ia mengaku kerap mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kegiatan olahraga di sekolah-sekolah meski sering mendapat kritik.

“Alhamdulillah tahun ini saya kembali menganggarkan pengadaan alat olahraga untuk sekolah-sekolah. Usulan-usulan yang sudah masuk juga telah kami catat dan akan direalisasikan melalui program tahun 2026,” jelasnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kurniati, S.STP yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Kurniati menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2006, yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan regulasi terbaru pemerintah pusat.

“Perda ini mencakup aspek yang lebih komprehensif, mulai dari pendidikan karakter, pendidikan inklusif, sistem manajemen berbasis sekolah, hingga penguatan mutu layanan pendidikan,” jelasnya.

Ia juga membeberkan struktur organisasi di Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sering kali belum dipahami oleh para guru, termasuk perbedaan kewenangan setiap bidang dan seksi, mulai dari PAUD, SD, sarana prasarana, hingga manajemen satuan pendidikan.

Kurniati menegaskan bahwa seluruh sekolah dapat mengajukan kebutuhan sarana prasarana melalui mekanisme resmi di bidang yang terkait.

“Tahun ini sudah ada bantuan berupa mobil operasional sekolah untuk SD serta pengadaan meja dan kursi bagi 142 sekolah sasaran. Jika sekolah bapak ibu termasuk dalam daftar, tentu akan segera menerima fasilitas tersebut,” ungkapnya.

Acara yang dipandu moderator Ashari Ramadhani itu berlangsung dalam suasana hangat. Para peserta, yang sebagian besar merupakan guru P3K, diberikan kesempatan menyampaikan kendala dan aspirasi terkait penyelenggaraan pendidikan di lapangan, terutama terkait sarana prasarana, distribusi guru, serta layanan administrasi kepegawaian.

Sesi diskusi berjalan aktif, dan sejumlah masukan guru langsung ditanggapi oleh narasumber.

Sosialisasi Perda Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kota Makassar, dan para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. (And)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *