Bone, CAKRAWALANEWS – Warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, bernama Cebe, mempertanyakan keabsahan sertifikat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone nomor 109 seluas 19.006 meter persegi yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bone pada tahun 1995. Cebe, yang merupakan ahli waris dari almarhum Rani, merasa keberatan lantaran tanah peninggalan orang tuanya seluas kurang lebih 2,4 hektar justru disertipikatkan atas nama Pemda seluas 1,9 hektar tanpa melibatkan dirinya sebagai ahli waris.
Cebe mengungkapkan kekesalannya karena selain sebagian besar tanah warisan disertipikatkan Pemda, sekitar 50 are lainnya kini dikuasai oleh keturunan almarhum Tereng Maggu. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan awal antara orang tuanya dan pemerintah desa sekitar tahun 1987 hanya berupa penyerahan satu hektar lahan secara lisan untuk lokasi kebun desa. Namun, sertifikat yang terbit justru mencantumkan luas dua hektar.
Lebih lanjut, Cebe menceritakan bahwa sebelum tanah tersebut disertipikatkan, masyarakat desa berinisiatif patungan untuk membeli lahan kebun desa. Lahan milik almarhum Rani kemudian disepakati, namun orang tuanya menolak untuk menjual. Akhirnya, almarhum Baba menjual tanahnya dan melakukan tukar guling dengan sebagian tanah milik orang tua Cebe seluas satu hektar.
Setelah Kepala Desa pertama, Andi Darwis, meninggal dunia, Cebe kemudian mempertanyakan sisa tanah yang ditukar tersebut kepada Kepala Desa Selli saat itu, Saharuddin. Pasalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya dibayar untuk luas 2,4 hektar tiba-tiba berubah menjadi 35 are.
“Orang tua saya masih hidup waktu itu dan mempertanyakan sisa tanahnya yang tersisa 1,4 hektar, karena kesepakatannya yang ditukar hanya satu hektar saja,” ujarnya.
Sayangnya, upaya yang dilakukan almarhum Rani tidak membuahkan hasil hingga ia meninggal dunia pada tahun 2015. Perjuangan kemudian dilanjutkan oleh Cebe sebagai anak kandung dan ahli waris.
“Baru saya tahu kalau tanah itu sudah bersertipikat dan yang disertipikatkan itu satu hektar 40 are dan lebihnya diklaim milik turunan almarhum Tereng Maggu,” imbuh Cebe.
Selain permasalahan sertifikat, Cebe juga menduga adanya pembekuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Rani Bin Nise oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan menggelapkan hak waris.
“Terakhir terbit pajak saya sekitar tahun 2003, sempat terbit di tahun berikutnya tapi luasnya tiga puluh lima are. Saat itu saya serahkan ke kepala desa (Saharuddin) namun tidak ditindak lanjuti. Dan tahun selanjutnya sudah tidak pernah terbit lagi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone terkait dugaan penggelapan hak waris ini.
Penulis: Syarif krg sitaba
- Family Gathering CLI Jadi Ajang Memperkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader - Februari 8, 2026
- Dari Silaturahmi Jadi Aksi Sosial, Tim Hore-Hore Lintas Alumni SPENSA Makassar Konsisten Tebar Jumat Berkah - Januari 16, 2026
- Kepala Rutan Kelas I Makassar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Lapas Kelas I Makassar - Januari 15, 2026






