Makassar-Cakrawalanews.my.id/Dinas kesehatan Pangkep tolak wartawan di acara Monev Standar pelayanan minimal(SPM) yang di adakan selama 3 hari di Hotel Mercuri Kota Makassar Kamis 13/ 15 Februari 2025 seluruh Puskesmas hadir dalam acara tersebut sebagai peserta .
Namun di sayangkan kegiatan Monev tersebut tidak untuk di publikasikan dimana ketua panitia penyelenggara kurang merespon kehadiran awak media untuk melakukan peliputan padahal SPM bidang kesehatan perlu diketahui publik seperti apa standar pelayanan minimal yang ada didinas kesehatan kabupaten Pangkep Apakah ada hal yang sifat nya rahasia sehingga tidak bisa di publikasikan? Yang menjadi pertanyaan, nanti ada undangan baru bisa di liput, padahal wartawan itu profesinya mencari informasi tanpa di undang pun jika itu berkaitan dengan program pemerintah ‘harus di ketahui masyarakat

Saat di tanya tentang kegiatan di Hotel Mercuri ” ketua panitia, enggan menjawab bahkan beberapa pertanyaan dari media online tak bisa juga di jawab wartawan pun menanyakan siapa saja narasumber ketua panitia juga tidak tahu
kan lucu penyelenggara kegiatan tidak tahu nama Narsum “ungkap Andika Dari Media Cakrawala news.
Bahkan ketua panitia terlihat pling plang antara mau menerima wartawan liput kegiatan nya dengan tidak “ini ada apa?
Kalau memang hal ini sifat nya tertutup kenapa di adakan di hotel?
bahkan informasi yang di dengar wartawan Bupati Pangkep rencana akan menghadiri acara tersebut sehingga awak media ingin meliput kegiatan dinas kesehatan.sembari menunggu kehadiran Bupati
Ketua Panitia yang tidak mau menyebut nama nya ke media ‘ memberi harapan kepada media online untuk di mediasi ketemu kadis dengan para Narasumber
Wartawan di suruh menunggu di lobi,
namun tak ada kepastian ‘ sampai pemberitaan ini tayang.
Dinas kesehatan seharus nya mengindahkan Undang-undang keterbukaan informasi Publik (Kip) nomor 14 tahun 2018 , PP no 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik
dan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat (3) di pidana dengan penjara 2 tahun denda 500 juta.
Standar pelayanan minimal bidang kesehatan publik perlu tahu.
berdasarkan UU no 3 tahun 2014 , pasal 12 , pasal 18 , pasal 298 terdapat 6 pelayanan dasar wajib tertuang dalam SPM meliputi pendidikan, kesehatan, Pu dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial. merujuk pada daftar tersebut kesehatan salah satu prioritas pelayanan dasar dimana terdapat 12 Indikator SPM kesehatan yang wajib di penuhi unit kesehatan daerah, kabupaten/kota dan Puskesmas.
SPM tertuang dalam permenkes tentang standar teknis pemenuhan pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan.
Pelayanan kesehatan ibu hamil,
Pelayanan kesehatan ibu bersalin
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir,
Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar
Pelayanan kesehatan usia produktif
Pelayanan kesehatan usia lanjut
Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
Pelayanan kesehatan penderita diabetes milietus
Pelayanan. Kesehatan orang dengan gangguannya jiwa berat
Pelayanan kesehatan terduga tubercolosis dan infeksi HIV.
Inilah SPM 12 indikator yang di bahas pada pertemuan evaluasi bahkan ada Kapus mempersilahkan wartawan untuk liput kegiatan nya.
Beberapa media online tidak sempat konfirmasi dengan Kadis Kesehatan lantaran ketua panitia tidak siap di publikasikan kegiatan nya.
- Keluarga Besar MTsN 1 Kota Makassar Mengucapkan - Oktober 17, 2025
- Keluarga Besar MAN 3 Makassar Mengucapkan - Oktober 17, 2025
- Kapolres Tana Toraja Hadiri Puncak Peringatan HUT Toraja Ke-778 dan HUT Kabupaten Tana Toraja Ke-68 - September 1, 2025






