Cakrawalanews, Makassar – Kebijakan penambahan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Makassar dari 32 menjadi 35 siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut memunculkan dugaan adanya penguasaan atau monopoli dalam proses penempatan calon peserta didik oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambahan kuota tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan secara transparan. Sejumlah sumber menyebut terdapat indikasi bahwa proses pengiriman data calon peserta didik ke sejumlah SMP Negeri didominasi oleh seorang oknum inisial (H) yang membidangi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan dan distribusi calon siswa ke masing-masing sekolah.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, daftar nama calon peserta didik yang dikirim ke sejumlah SMP Negeri diduga melebihi kuota tambahan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi di hampir seluruh SMP Negeri di Kota Makassar.
“Kuota setiap rombongan belajar memang ditambah dari 32 menjadi 35 siswa. Namun, nama-nama yang dikirim ke sekolah diduga justru melebihi kapasitas yang tersedia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan dan penempatan calon peserta didik,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber itu, apabila jumlah peserta yang dikirim melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak sama terhadap calon peserta didik lainnya.
Dugaan tersebut juga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik yang berharap proses SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menilai seluruh tahapan penerimaan siswa baru harus terbebas dari intervensi pihak mana pun demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian dinilai berpotensi mencederai prinsip pemerataan akses pendidikan serta bertentangan dengan semangat penyelenggaraan SPMB yang mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut memberikan penjelasan bahwa penambahan kuota rombongan belajar dari 32 menjadi 35 siswa telah memperoleh izin dari Kementerian. Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab secara spesifik mengenai dugaan adanya pengiriman nama calon peserta didik yang melebihi kuota maupun dugaan dominasi oknum tertentu dalam proses penempatan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang membidangi Dapodik di Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam informasi yang beredar sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)
- Dugaan Monopoli Penambahan Kuota SPMB SMP Negeri di Makassar Jadi Sorotan, Disdik Beri Penjelasan - Juli 1, 2026
- Komite Lintas Angkatan Alumni SMPN 4 Makassar Satukan Alumni Lewat Bakti Sosial - Juni 27, 2026
- Pra Reuni Akbar Kosamja Makassar Gelar Donor Darah dan Beragam Kegiatan Sosial, Usung Semangat Kebersamaan Alumni - Juni 25, 2026






