Cakrawalanews, Makassar, 7 Oktober 2025 —
Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (Li Bapan) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas umum yang dilakukan oleh PT Sanggar Laut. Desakan ini disampaikan oleh Kepala Li Bapan, Drs. H. Rajadeng kr Lau, didampingi pengurus Li Bapan Kota Makassar dalam jumpa pers Selasa, 7 Oktober 2025 di Makassar.
Rajadeng menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penggunaan jalan umum yang disewakan kepada pihak tertentu dengan nilai Rp2 juta per tahun. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya bangunan berdiri di atas jalan yang merupakan fasilitas umum di wilayah Tentara Pelajar, Makassar.
“Kami menemukan fakta bahwa jalan umum dijadikan area bangunan dan disewakan. Itu jelas melanggar hukum karena jalan tidak boleh disewakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rajadeng
Li Bapan Makassar telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada pihak PT Sanggar Laut, yang diketahui dikelola oleh Bapak Fitir, namun tidak mendapat tanggapan memadai.
Sekretaris Li Bapan Makassar menjelaskan, somasi pertama dilayangkan pada 24 Mei 2025, diikuti dua somasi berikutnya hingga akhirnya dilakukan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan. Namun hasil pertemuan tersebut tetap tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
“Kami sudah berikan kesempatan dan teguran tiga kali, tapi tidak ada itikad baik. Justru ditemukan ada genset dan gudang pribadi di atas lahan publik. Ini bentuk pelanggaran serius,” ungkapnya.
Menurut Rajadeng, tindakan PT Sanggar Laut diduga melanggar tiga ketentuan hukum utama, yaitu :
1. Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,
2. Pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa izin resmi dari Dinas Tata Ruang, dan
3. Pelanggaran administrasi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Rajadeng menegaskan, pihaknya telah menyurati Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bila tidak ada langkah tegas dari Pemkot, Li Bapan berencana membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk penegakan hukum lebih lanjut.
“Kami ingin semua pihak tunduk pada aturan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan ada kepentingan pribadi di atas fasilitas umum. Pemerintah tidak boleh diam,” tegas Rajadeng.
Selain ke Dinas Tata Ruang, Li Bapan juga telah menyampaikan laporan ke pihak kelurahan dan kecamatan setempat agar ikut memantau serta memastikan tidak ada kegiatan pembangunan ilegal di area publik.
Rajadeng menutup dengan menegaskan bahwa langkah Li Bapan bukan sekadar kritik, tetapi bagian dari komitmen membantu pemerintah menjaga aset negara dari penyalahgunaan.
“Kami tidak ingin mencari kesalahan siapa pun, tapi kami ingin menegakkan aturan. Negara dirugikan jika fasilitas umum disewakan atau dimanfaatkan secara pribadi,” pungkasnya. (*)
- Kasus Penganiayaan Tanty Rudjito Masuk Meja Hijau, Jaksa Bacakan Dakwaan di PN Makassar - Oktober 16, 2025
- DPD Sulsel Cobra Legend Indonesia Mantapkan Langkah Awal Menuju Deklarasi Resmi - Oktober 15, 2025
- Li Bapan Desak Pemkot Makassar Tindak PT Sanggar Laut atas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Umum - Oktober 9, 2025