Bone, CAKRAWALANEWS – Perjuangan ahli waris almarhum Rani untuk mendapatkan keadilan atas lahan orang tuanya yang disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone mulai menemui titik terang. Setelah menyurati DPRD Kabupaten Bone pada 23 Mei lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Bone yang membidangi Pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 2 Juni 2025, di Ruang Komisi I. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rismono Sarlim (Partai Golkar), ini dihadiri oleh anggota Komisi seperti Bustanil Arifin, Andi Nurjaya, S.H, dan Hj. Andi Adriani Andi Page, S.E.
RDP tersebut menghadirkan perwakilan dari Dispenda Kabupaten Bone, BPN Kabupaten Bone, Sekcam Bengo, Kepala Desa Selli Sultan, serta para pembawa aspirasi ahli waris Rani beserta pendamping.
Dalam RDP, pimpinan dan anggota Komisi I mencecar Kades Selli mengenai asal-muasal terbitnya sertifikat di atas lahan milik almarhum Rani. Kades Sultan menjawab bahwa saat sertifikat tersebut terbit, dirinya belum menjabat sebagai Kades. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diketahuinya adalah lahan yang disertifikatkan itu berawal dari kesepakatan masyarakat untuk membeli lahan yang akan dijadikan Kebun Desa. Namun, Sultan menyebutkan bahwa yang menjual lahan almarhum Rani adalah ipar istrinya yang bernama Baba, yang kemudian memberikan lahannya kepada almarhum Rani sebagai pengganti lahan yang telah dijualnya.
Ketika ditanya oleh anggota Komisi I DPRD Bone, pihak ahli waris membenarkan adanya lahan pengganti yang diberikan oleh almarhum Baba, yang juga kerabat dari almarhum Rani. Namun, mereka menegaskan bahwa luas lahan pengganti tersebut tidak sama dengan lahan milik almarhum Rani yang telah dijadikan kebun desa oleh Pemerintah Desa Selli.
Suasana RDP sempat memanas ketika pendamping ahli waris menunjukkan Surat Tanah (Girik) yang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya masih dibayar hingga tahun 2004, sementara sertifikat tanah tersebut sudah terbit pada tahun 1995.
Hasil dan Rekomendasi RDP
Pembahasan kemudian diarahkan untuk melakukan mediasi di tingkat desa terlebih dahulu, mengingat prosedur yang harus dimulai dari tingkat desa sebelum ke tingkat selanjutnya. Hal ini juga didasari oleh fakta bahwa baik proses pembelian lahan almarhum Rani oleh masyarakat yang hanya secara lisan, hingga SPPT PBB milik almarhum Rani yang sudah tidak terbit, semuanya tidak memiliki dasar yang kuat.
RDP akhirnya menyimpulkan beberapa poin penting:
1. Sertifikat milik Pemkab Bone tidak lagi dipermasalahkan. Jika ada pihak yang ingin mengetahui tata letak dan batas-batasnya, disarankan untuk mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Bone.
2. Pimpinan Komisi I merekomendasikan kepada Kades Selli untuk melakukan mediasi antara ahli waris almarhum Rani dengan pihak yang menguasai sisa lahan almarhum Baba.
3. Jika mediasi gagal, anggota Komisi I menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Atas kesimpulan RDP ini, pihak ahli waris menyatakan menerima dengan catatan akan tetap mencari penyebab dihapusnya SPPT PBB yang masih sempat terbayar hingga tahun 2004, meskipun sertifikat telah terbit pada tahun 1995. Pihak ahli waris melalui pendampingnya juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bone selaku penerbit SPPT saat itu.
Sementara itu, Kades Selli, Sultan, menyanggupi rekomendasi Komisi I untuk melakukan mediasi setelah Hari Raya Idul Adha nanti ( Md)
- Keluarga Besar MTsN 1 Kota Makassar Mengucapkan - Oktober 17, 2025
- Keluarga Besar MAN 3 Makassar Mengucapkan - Oktober 17, 2025
- Kapolres Tana Toraja Hadiri Puncak Peringatan HUT Toraja Ke-778 dan HUT Kabupaten Tana Toraja Ke-68 - September 1, 2025