Kasus Penganiayaan Tanty Rudjito Masuk Meja Hijau, Jaksa Bacakan Dakwaan di PN Makassar

Cakrawalanews, Makassar — Sidang perdana perkara pidana nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menghadirkan terdakwa Rusdianto alias Ferry, yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap Tanty Rudjito dan ayahnya, Rudjito alias Jito bin Dalio Sudaryo.

Sidang yang digelar di Ruang Bidang Ali Said, S.H., pada Senin (13/10/2025) ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Makassar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H.

Dalam sidang perdana tersebut, kedua belah pihak hadir. Dari pihak korban tampak Tanty Rudjito hadir langsung, sementara terdakwa diwakili oleh tim kuasa hukumnya karena masih berada di Rutan Makassar.

Berdasarkan pantauan media, Jaksa Johariani menguraikan bahwa pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, terdakwa Rusdianto diduga melakukan penganiayaan.

Peristiwa bermula saat korban Tanty Rudjito dan ayahnya datang menagih pengembalian uang yang diduga pernah dipinjam oleh terdakwa. Namun, terdakwa menolak dan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut, hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi dorongan, cekikan, dan pemukulan terhadap korban dan ayahnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami nyeri pada pipi kiri dan luka lecet di tangan kanan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor VeR/158/I/2024/Forensik yang ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes., Sp.FM.

Dalam keterangannya, Tanty Rudjito mengapresiasi sikap tegas jaksa dalam membacakan dakwaan secara jelas dan terbuka. Ia juga menilai Majelis Hakim bersikap adil dengan menegaskan aturan baru mengenai kehadiran terdakwa dari Rutan.

“Hakim menjelaskan kalau sekarang tidak bisa dipanggil secara lisan, harus lewat surat resmi ke pihak Rutan. Kami menghormati proses ini, yang penting jalannya persidangan terbuka dan transparan,” ujar Tanty menirukan ucapan hakim.

Majelis hakim menegaskan, permintaan kehadiran terdakwa di ruang sidang harus melalui surat resmi agar dapat diizinkan oleh pihak Rutan Makassar. Sidang lanjutan dijadwalkan sebelum tanggal 20 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Pemerhati Sosial Jupri yang ikut mendampingi Tanty Rudjito, menilai bahwa jalannya sidang hari ini menunjukkan komitmen nyata aparat hukum dalam menegakkan keadilan. Ia menyebut, keterbukaan jaksa dan ketegasan hakim merupakan sinyal positif bagi masyarakat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dianggap enteng.

“Kami melihat langkah jaksa dan hakim sudah tepat. Keduanya menunjukkan sikap profesional dan transparan. Sekarang tinggal memastikan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Jupri.

Jupri menambahkan, kehadiran langsung korban di ruang sidang merupakan bentuk keberanian moral yang layak dihargai. Ia berharap semua pihak, termasuk aparat dan masyarakat, mengawal kasus ini sampai putusan akhir.

“Keadilan bagi korban seperti Tanty harus ditegakkan sepenuhnya. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegasnya.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Rusdianto alias Ferry ini terus mendapat perhatian publik karena sebelumnya nama terdakwa juga sempat dikaitkan dengan beberapa kasus yang sementara berproses di Polrestabes Makassar. Proses hukum di PN Makassar kini diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada korban. (*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *